Sabtu, 05-10-2024
  • Selamat Datang Di SMAN 8 Yogyakarta, The Inspiring School Of Jogja

Fenomena Tahunan PPDB Bikin Deg-degan

Diterbitkan : - Kategori : Tak Berkategori

Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan agenda tahunan dunia pendidikan yang selalu dinantikan sekaligus bikin deg-degan. Sistem PPDB yang selalu mengalami inovasi tak dipungkiri menuai evaluasi. Evaluasi dijadikan dasar untuk penyempurnaan layanan ke depan. Pemakaian aplikasi dalam PPDB menuntut para pendaftar termasuk orang tua calon siswa sebaiknya memiliki pemahaman teknologi. Tahun ajaran baru akan segera dimulai menjadikan orang tua siswa sibuk mencari sekolah terbaik bagi anak-anaknya. Berbagai pertimbangan dikedepankan demi untuk mendapatkan sekolah yang ideal yang terjangkau dalam segala hal. Mulai dari pertimbangan jarak sekolah yang dekat sehingga tidak membutuhkan biaya akomodasi yang banyak, mutu sekolah yang dituju, kualitas guru yang mengajar dan lain sebagainya. 

Saat ini sesuai dengan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No. 1 tahun 2021, jarak sekolah merupakan salah satu jalur penerimaan yang menjadi pertimbangan anak-anak akan menempuh pendidikannya. Hal ini sebagai upaya agar anak-anak yang bisa bersekolah tanpa kendala jarak dan transportasi dari rumahnya. Jalur penerimaan peserta didik baru terbagi menjadi 4 bagian,

Pertama, Jalur zonasi memiliki kuota terbesar untuk diisi oleh warga sekitar yang rumahnya dekat dari sekolah yang dituju. Kuotanya disediakan sebanyak 50% dari jumlah total penerimaan siswa yang tersedia.  Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, maka ini memupus harapan orang tua yang berharap anaknya bisa diterima di sekolah yang dituju namun jarak rumahnya  tidak memungkinkan, sementara untuk menempuh sekolah selain sekolah yang dituju juga jaraknya masih jauh.  

Kedua, Jalur afirmasi ditujukan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota mencapai 15% dari total penerimaan peserta didik baru. Kriteria yang harus terpenuhi sebagai persyaratan bukti kepersertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik itu dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Jalur ini diprioritaskan juga pada jarak tempat tinggal. 

Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tuanya dipindahtugaskan serta anak dari guru yang mengajar di sekolah tempat bertugas. Ada beberapa evaluasi terkait dengan pilihan tunggal bagi anak guru di tahun ini diharapkan tahun depan dapat sama dengan status perpindahan tugas oran tua dengan 3 pilihan sekolah. Ketersediaan kuotanya mencapai 5 % dari total penerimaan peserta didik baru. Keempat, Jalur prestasi yang mensyaratkan Nilai Gabungan minimal 300. Persyaratan jalur ini calon siswa memilih sekolah di luar zonasi.

Regulasi sekarang mensyaratkan seluruh data dan keterangan calon peserta didik baru harus sama dengan ijazah. Artinya KK peserta didik baru harus sama dengan orangtuanya yang kandung, dan bukan di tempat saudara. Selain itu persyaratan dokumen lain, mulai dari akta anak, KK orang tua dan data lain yang harus sinkron. Pelaksanaan PPDB tahun dengan pengaturan jadwal sesuai jalur lebih efektif dan memberi kesempatan yang calon siswa yang belum diterima pada jalur seblumnya dapat mendaftarkan kembali sesuai jalur yang memungkinkan di jadwal berikutnya.

Penulis :
Sumarjiono, Guru Bahasa Indonesia SMA Negeri 8 Yogyakarta
Relawan konsultan PPDB DIY sejak tahun 2020

Hotline : 0812 273 5546

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan